Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 41:
==Anggota Komnas HAM==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
=== Gejolak internal ===
Baris 52:
Maret 2013, Komnas HAM melakukan pemilihan untuk merotasi kepemimpinan Komnas HAM. Siti Noor Laila terpilih sebagai ketua. <ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/03/12/063466608/Pilih-Ketua-Baru-Komisioner-Komnas-HAM-Keminter Pilih Ketua Baru, Komisioner Komnas HAM 'Keminter']</ref> Posisi dua wakil ketua juga dirotasi, dan diisi Imdadun Rahmat dan Dianto Bachriadi.
Perpecahan di tubuh Komnas HAM membuat para staf yang bekerja di lembaga tersebut sempat mogok kerja. Di samping itu staf Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah juga mengirim petisi penolakan kepemimpinan baru. Meskipun pelayanan pengaduan kasus tetap dibuka.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2519642_4202.html Konflik Internal Komnas HAM, Karyawan Mogok Layani Komisioner]</ref>
== Kantor perwakilan ==
|