Persetujuan bangunan gedung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.76.208.23) dan mengembalikan revisi 8610116 oleh Okkisafire: menolak suntingan yang memiliki niat baik
Baris 1:
'''Izin Mendirikan Bangunan''' atau biasa dikenal dengan '''IMB''' adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin [[Mendirikan]] Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. <ref name=dcktr>Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya. [http://dcktr.surabaya.go.id/cktrweb/index.php?option=com_content&view=article&id=77&Itemid=476 IMB].</ref>
 
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.<ref name=dcktr/>