Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat ''[[proprietari]]''. (Minat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
 
Apabila dibandingkan dengan hakHak cipta yang dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya,. makaTetapi hasil karya dalamyang dilepas ke domain umum hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain umum.
 
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.