Domain publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat ''[[proprietari]]''. (Minat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.
|