Domain publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|thumb|Gambar rumah pedesaan [[
[[Berkas:PD-icon logo.svg|thumb|Lambang domain umum]]
'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[
▲'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[hasil seni]], [[musik]], [[sains]], penemuan, dan lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi memiliki minat ''[[proprietari]]''. (minat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil kerja dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.
▲Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sains dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta, hasil kerja dalam domain umum hanya ada begitu saja. Publik memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhir hidup mereka, hasil kerja dikembalikan kembali ke domain umum.
== Lihat pula ==
* [[
* [[
* [[
== Sumber ==
Baris 18 ⟶ 16:
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act,
* {{en}} [http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html Copyright Research and Information center] - mengenai hukum hak cipta di Jepang
* {{en}} [http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001)] para panelis mencakup [[Eben Moglen]], [[Robin Gross]] dan [[Lawrence Lessig]]
* {{en}} [http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp Daftar singkat barang-barang yang tak dapat
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://www.public-domain.org
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak
<!-- interwiki -->
|