Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Addbot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 75 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q19652
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|thumb|Gambar rumah pedesaan [[SumatraSumatera]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini beradadilepas dalamke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:PD-icon logo.svg|thumb|Lambang domain umum]]
'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[hasilkarya seni]], [[musik]], [[sainsilmu pengetahuan]], penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat ''[[proprietari]]''. (minatMinat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil kerjakarya dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
 
HakApabila dibandingkan dengan hak cipta yang dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sainsilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta karya, maka hasil kerjakarya dalam domain umum hanya ada begitu saja. PublikMasyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhirbatas hidup merekakedaluwarsa, hasil kerja dikembalikankarya kembalidilepas ke domain umum.
'''Domain publik''', '''domain umum''', atau '''ranah publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiri dari pekerjaan kreatif dan [[pengetahuan]] lainnya; [[tulisan]], [[hasil seni]], [[musik]], [[sains]], penemuan, dan lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi memiliki minat ''[[proprietari]]''. (minat ''proprietary'' biasanya dilakukan dengan sebuah [[hak cipta]] atau [[paten]].) Hasil kerja dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya [[publik]], dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
 
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan sains dengan memberikan bantuan (finansial) kepada sang pencipta, hasil kerja dalam domain umum hanya ada begitu saja. Publik memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai akhir hidup mereka, hasil kerja dikembalikan kembali ke domain umum.
 
== Lihat pula ==
* [[Copyright-freeBebas hak cipta]]
* [[EldredHak v. Ashcroftcipta]]
* [[FairPenggunaan dealingwajar]]
* [[Sonny Bono Copyright Term Extension Act]]
* [[Street Performer Protocol]]
* [[Wikipedia:Public domain resources]]
* [[Wikipedia:Public domain image resources]]
 
== Sumber ==
Baris 18 ⟶ 16:
 
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, Andand Eldred v. Ashcroft'']
* {{en}} [http://www.cric.or.jp/cric_e/index.html Copyright Research and Information center] - mengenai hukum hak cipta di Jepang
* {{en}} [http://www.law.duke.edu/pd/mpegcast.html Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001)] para panelis mencakup [[Eben Moglen]], [[Robin Gross]] dan [[Lawrence Lessig]]
* {{en}} [http://www.copyright.gov/circs/circ1.html#wnp Daftar singkat barang-barang yang tak dapat dihak-ciptakandihakciptakan di AS]
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain]
* {{en}} [http://www.public-domain.org Serikat untukPersatuan Domain Publik Internasional]
* {{en}} [http://www.unc.edu/~unclng/public-d.htm Ketika pekerjaanKarya Cipta di AS lulusLulus ke Domain Publik].
* {{en}} [http://www.creativecommons.org Creative Commons: sebagian hak dipesancipta dilindungi oleh undang-undang]
 
<!-- interwiki -->