Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia (4), Beliau → Dia |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III (2008): penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia |
||
Baris 167:
=== RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III (2008) ===
Untuk mengakomodir keistimewaan DIY yang tidak jelas arahnya, PAH I Dewan Perwakilan Daerah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Subardi (anggota DPD perwakilan DIY) untuk menjaring aspirasi<ref>Kompas Yogyakarta 10 April 2007</ref>. Sementara itu Depdagri mempercayakan Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) FISIPOL UGM untuk menyusun RUU Keistimewaan (RUUK) yang telah memaparkan hasilnya di depan DPRD DIY pada 14 Juni 2007<ref>Kedaulatan Rakyat 15 Juni 2007</ref>. Akhirnya pada 2 Juli 2007 diadakan uji sahih RUUK<ref>Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007</ref>. Sebagai narasumber dalam ujisahih tersebut adalah wakil Kraton GBPH Joyokusumo<ref>Joyokusumo atau selengkapnya Gusti Bendoro Pangeran Hario Joyokusumo yang lebih sering disapa Gusti Joyo adalah salah seorang Rayi Dalem (Adik Raja). Ia adalah Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Pejabat Tinggi di Lembaga Tinggi Keraton Yogyakarta (lihat pemisahan Istana dan Negara di atas). Selain itu
Walaupun Depdagri menarget sebelum akhir 2007 RUU Keistimewaan DIY sudah diserahkan kepada DPR<ref>Kedaulatan Rakyat 31 Agustus 2007 dan Kedaulatan Rakyat 22 September 2007</ref>, namun kenyataannya sampai Juni 2008 RUU Keistimewaan masih terkatung-katung di Setneg dan Depkumham<ref name="Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008">Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008</ref>. Sementara itu DPD telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY<ref>Kedaulatan Rakyat 20 September 2007</ref>. RUU ini sudah diterima oleh Bamus DPR dan telah disetujui pada 6 Maret 2008 dalam surat bernomor TU.04/1871/DPR RI/III/2008 serta telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dibahas<ref name="Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008"/>.
|