Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 5 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3180568
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia
Baris 41:
Komandan benteng Malaka pada saat itu adalah [[Jorge de Albuquerque]]. Tahun itu pula dia mengirim sebuah kapal, São Sebastião, di bawah komandan Kapten Enrique Leme, ke Sunda Kalapa disertai dengan barang-barang berharga untuk dipersembahkan kepada raja Sunda. Dua sumber tertulis menggambarkan akhir dari perjanjian tersebut secara terperinci. Yang pertama adalah dokumen asli Portugis yang berasal dari tahun 1522 yang berisi naskah perjanjian dan tandatangan para saksi, dan yang kedua adalah laporan kejadian yang disampaikan oleh [[João de Barros]] dalam bukunya ''Da Asia'', yang dicetak tidak lama sebelum tahun 1777/78.
 
Menurut sumber-sumber sejarah ini, raja Sunda menyambut hangat kedatangan orang Portugis. Saat itu Prabu Surawisesa telah naik tahta menggantikan ayahandanya dan Barros memanggilnya "raja Samio". Raja Sunda sepakat dengan perjanjian persahabatan dengan raja [[Portugal]] dan memutuskan untuk memberikan tanah di mulut [[Ci Liwung]] sebagai tempat berlabuh kapal-kapal Portugis. Selain itu, raja Sunda berjanji jika pembangunan benteng sudah dimulai maka beliaudia akan menyumbangkan seribu karung lada kepada Portugis. Dokumen kontrak tersebut dibuat rangkap dua, satu salinan untuk raja Sunda dan satu lagi untuk raja Portugal; keduanya ditandatangani pada tanggal [[21 Agustus]] [[1522]].
 
Pada dokumen perjanjian, saksi dari Kerajaan Sunda adalah ''Padam Tumungo, Samgydepaty, e outre Benegar e easy o xabandar'', maksudnya adalah "Yang Dipertuan Tumenggung, Sang Adipati, Bendahara dan Syahbandar" Sunda Kelapa. Saksi dari pihak Portugis, seperti dilaporkan sejarawan Porto bernama João de Barros, ada delapan orang. Saksi dari Kerajaan Sunda tidak menandatangani dokumen, mereka melegalisasinya dengan adat istiadat melalui "[[selamatan]]". Sekarang, satu salinan perjanjian ini tersimpan di [[Museum Nasional Republik Indonesia]], sementara satu salinan lagi disimpan di Arsip Nasional ''Torre do Tombo'', [[Lisboa]].<ref name="earliestp80">{{cite book