Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 80:
===Wewenang===
== Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang<ref name="UU BPK" /> : ==
# menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
# meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi [[Pemerintah Pusat]], [[Pemerintah Daerah]], Lembaga Negara lainnya, [[Bank Indonesia]], [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
|