Angkasa Pura I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Haryo200044444 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Perbaikan pranala
Baris 1:
{{refimprove}}
{{bedakan|Angkasa Pura II}}
{{disambig info|Angkasa Pura}}
Baris 51 ⟶ 50:
}}
 
'''PT. Angkasa Pura I (Persero)''' adalah sebuah perusahaan [[Badan UsahanUsaha Milik Negara]] ([[BUMN]]) yang memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di [[Indonesia]] yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan [[Indonesia]] bagian tengah dan kawasan [[Indonesia]] bagian timur.
 
== Sejarah ==
Didirikan pada tanggal [[20 Februari]] [[1962]] berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun [[1962]] dengan nama [[Perusahaan Negara]] Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran [[Jakarta]].
 
Pada tanggal [[17 Mei]] [[1965]] berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun [[1965]] Pemerintah mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran menjadi Perusahaan Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Baris 64 ⟶ 63:
Pada tanggal [[24 Oktober]] [[1974]] berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun [[1974]] Pemerintah mengubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
Pada tanggal [[1 Oktober]] [[1985]] bandar udara Internasional [[Kemayoran]] ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke [[Bandar Udara Soekarno-Hatta]].
 
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal [[14 Januari]] [[1998]] dan telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH nomor 30 tanggal [[18 September]] [[1998]]. Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-25829.HT.01.04 tahun [[1998]] tanggal [[19 November]] [[1998]] dan dicantumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal [[22 Juni]] [[1999]] dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 3740/[[1999]].