Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indonesia ada 34 Provinsi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama [[Islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
 
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[Sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[Sistem parlementer|parlementer]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama [[Islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.

Cabang eksekutif
dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang
kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga
pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di
dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]/MPR yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat]]/DPR dan [[Dewan Perwakilan Daerah]]/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]/MA yang dan sebuah [[Mahkamah Konstitusi]]/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 [[Daerah Otonomi Khusus]] yaitu [[Aceh]], [[Papua]], dan [[Papua Barat]]; 1 [[Daerah Istimewa]] yaitu [[Yogyakarta]]; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu [[Jakarta]]. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi [[kota]]/[[kabupaten]] dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi [[kecamatan]]/[[distrik]] kemudian dibagi lagi menjadi [[keluarahan]]/[[desa]]/[[nagari]] hingga terakhir adalah [[rukun tetangga]].
 
[[Pemilihan Umum]]
[[Pemilihan Umum]] diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
<nowiki> </nowiki>diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan
umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem
multipartai.
 
Ada perbedaan yang
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD Kabupaten/Kota.
besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di
dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi
yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk
negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti
adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana
setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas
2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
maupun di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD Kabupaten/Kota.
 
== Reformasi ==
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak [[1998]]{{fact|date<sup class="noprint Inline-Template"><span style="white-space: nowrap;" class="" title="Kalimat yang diikuti tag ini membutuhkan rujukan.&nbsp;since 2009}}">&#x5B;<i>[[Wikipedia:Kutip sumber tulisan|butuh rujukan]]</i>&#x5D;</span></sup> telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
 
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi [[MPR#Tugas dan wewenang|tugas dan kewenangannya]], pengurangan masa jabatan [[Presiden Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]] menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]], dan pembentukan [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]] sebagai penyeimbang DPR.
 
== Pemerintahan Daerah ==
Indonesia
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
 
atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
<nowiki> </nowiki>mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota
tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut
kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam
satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung,
gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang
diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
 
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD
<nowiki> </nowiki>yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan
<nowiki> </nowiki>unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak
<nowiki> </nowiki>menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan,
== Lihat pula ==
* [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah|Pilkada]]