Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ezurasan (bicara | kontrib)
Baris 85:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.
* Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
# Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
# Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
# Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Uang sumbangan SIM A Rp. 250.000 SIM C Rp. 100.000 (sumbangan tak terduga / uang masuk buat polisi nakal)
 
5. Uang tambahan semua jenis SIM Rp. 500.00 untuk Mungkar Priyono https://www.facebook.com/profile.php?id=100007197586923&ref=ts&fref=ts
 
6. Uang jajan Rp. 5000 untuk anak masing-masing. (bagi yang sudah punya anak)
 
 
Ikutilah semua prosedur dengan baik. Demi masa depan [[Indonesia Raya]]. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM.
 
*== Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta) ==
Prosedur pembuatan SIM baru terbilang mudah dan praktis, dimana pemohon harus melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut.
# SuratMembuat Keterangansurat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokterdokter (dapat dilakukan di polres setempat).
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
# PembelianMembeli asuransi: sebesar Rp. 30.000.
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
# Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek.
# Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
# Anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.<blockquote><br>
"'''''Ikutilah semua prosedur dengan baik., jika anda gagal dalam tes jangan berkecil hati anda akan diminta lagi untuk Demimengikuti masaujian depandi [[Indonesiaminggu Raya]]berikutnya. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM."'''''</blockquote>
== Prosedur perpindahan tempat ==
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha [[Samsat]] tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.