Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 85:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.
* Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)▼
# Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter▼
# Pembelian asuransi: Rp 30.000▼
Ikutilah semua prosedur dengan baik. Demi masa depan [[Indonesia Raya]]. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM.▼
Prosedur pembuatan SIM baru terbilang mudah dan praktis, dimana pemohon harus melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut.
▲#
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
# Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktek.
# Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
# Anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.<blockquote><br>
▲"'''''Ikutilah semua prosedur dengan baik
== Prosedur perpindahan tempat ==
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha [[Samsat]] tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
|