Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 82:
[[Berkas:Logo Depdagri.gif|thumb|Logo saat masih bernama Depdagri]]
 
Departeman Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat [[Kabinet Presidensial]] yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun [[1945]]. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal [[26 Agustus]] [[1959|1969]] No.1/MPR/RI/1959.{{fact}}<ref>[[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]] melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal [[31 Desember]] [[1959]] baru dibentuk ''[[Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara]] (MPRS) dari mana yang namanya [[MPR]]?</ref>Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
 
Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari [[Kabinet Presidensial|Kabinet Presidensialan]] sampai dengan [[Kabinet Indonesia Bersatu II|Kabinet Indonesia Batu II]] sudah sering berganti beberapa [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|menteri]] yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.<ref>[http://www.kemendagri.go.id/profil/sejarah Kemendagri: Sejarah]</ref> Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah kembali menjadi "kementerian".
 
== Fungsi ==
* Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeringeri dan otonomiotot daerahdarah.
* Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi departemen.
* Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.