Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Blue tooth7 (bicara | kontrib)
Blue tooth7 (bicara | kontrib)
Baris 20:
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).<ref name="unsrat">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_67.htm Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan]</ref>
 
Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.<ref name="PP nomer 27 tahun 1980"> "[http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/pp_27_1980.pdf]" PP No. 27 Tahun 1980 - Penggolongan bahan-bahan galian</ref> Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, [[uranium]] dan [[plutonium]]. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya [[emas]], [[perak]], [[besi]] dan [[tembaga]]. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya [[Garam (kimia)|garam]], pasir, [[marmer]], batu kapur, [[Tanah Liat|tanah liat]] dan asbes.
 
==Lihat pula==