Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
}}
 
'''Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia''' adalah jabatan setingkat [[menteri]] yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi [[Unit Staf Kepresidenan]] yaitu bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] serta menlaksanakanmelaksanakan fungsi mulai dari identifikasi dan analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan komunikasi politik, pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis serta pelaksanaan administrasi [[Unit Staf Kepresidenan]]. Kepala Staf Kepresidenan bertanggungjawab kepada Presiden.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174355/Perpres%20No%20190%20Tahun%202014.pdf Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref>
 
Pejabat-pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan adalah: