Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Dudyms (bicara | kontrib)
Baris 27:
* Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-sekarang)
'''Kementerian kehutanan''' Kementerian Kehutana Pada PELITA I,Melalui melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168 / Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Pada PELITA II,Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Dalam PELITA IV terbentuknya
 
Departemen Kehutanan yang merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan
Dalam PELITA IV terbentuknya Departemen Kehutanan yang merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk mampu menampung permasalahan- permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.[[www.dephut.go.id/profil-kemenhut]]
selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk mampu menampung permasalahan-
 
permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet
Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowidodo Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.[[www.dephut.go.id/profil-kemenhut]]
 
== Lihat pula ==