Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Baris 27:
* Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-sekarang)
* Kementerian Kehutana Pada PELITA I,Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts-
Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.Pada
PELITA II,Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Dalam PELITA III, dengan
Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Dalam PELITA IV terbentuknya
Departemen Kehutanan yang merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan
selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk mampu menampung
permasalahan-permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada
pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor
15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.
[[http://www.dephut.go.idprofil_kemenhut]]
 
== Lihat pula ==