Iklan tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Iklan tembakau''' merupakan salah satu [[iklan]] penyedia dana saluran urutan pertama di media massa. Tercatat 92 persen ketertarikan iklan rokok melalui tayangan televisi sedangkan 70,63 persen melalui poster. Sebanyak 70 persen juga kerap tertarik melihat promosi rokok pada pentas acara musik, olahraga dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu juga, terdapat salah satu pengiklanan yang lebih lihai yakni menawarkan sampel rokok. Di [[Amerika Serikat]], rokok dilarang menjadi sponsor acara hiburan, olahraga dan dilarang beriklan di di media atau ruang terbuka.
Di [[Indonesia]], iklan rokok masih diizinkan ditayangkan di media elektronik berdasarkan Pasal 29 [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012]] dilakukan pada pukul 21.
== Lihat pula ==
|