Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|koordinasi = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme|Kepala]]
|nama_kepala = [[Saud Usman Nasution]]
|sekretaris_utama =
Baris 35:
}}
 
'''Badan Nasional Penanggulangan Terorisme''', (disingkat '''BNPT''',) adalah sebuah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan [[terorisme]]. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]]. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/91/2083.bpkp Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme]</ref>
 
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah [[Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme]]{{fact}}.