Pembuatan profil DNA: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 16:
Untuk melakukan profiling DNA harus dilakukan [[DNA|ekstraksi DNA]] dari sampel materi uji. Sumber yang paling umum adalah ekstrak atau sisa dari tubuh [[manusia]], seperti [[darah]], [[sperma]], [[kulit]], sisa [[jaringan epitel]] dari [[ludah]] atau dinding [[mulut]], pangkal [[rambut]] yang membawa sel kulit, dan sebagainya.
 
Profil-profil DNA dari berbagai sampel akan dicocokkan sesuai dengan alur pembuktian yang akan dibangun dan metode profiling (penanda genetik) yang digunakan. Pada kasus yang melibatkan korban[[jasad]] yang mati, sampel-sampel yang diambil dari barang pribadi atau kerabat korban serta terduga pelaku (sebagai barang bukti ''ante mortem'' atau "sebelum kematian") akan dicocokkan dengan sampel-sampel yang diambil dari TKP, bagian jasad korban, atau tubuh terduga pelaku (sebagai barang bukti ''post mortem'' atau "setelah kematian").

Profil DNA merupakan barang bukti sekunder, yang akan dipakai untuk mendukung barang bukti primer (yaitu sidik jari dan sidik gigi).
 
==Prosedur umum==