Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Orphan|date=April 2012}}
'''Bea meterai''' adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.</ref> Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
 
== Karakteristik ==
Baris 9:
== Jenis bea meterai ==
# Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
# Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.<ref>Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.</ref>
 
== Obyek bea meterai ==
Baris 18:
# [[Surat berharga]]
# Efek
# Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.<ref>Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.</ref>
 
== Tidak dikenakan bea meterai ==
Baris 37:
* Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
* Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
* Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.<ref>[http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai Meterai], diakses pada 30 Desember 2014.</ref>
 
== Referensi ==