Templat:PD-IDGov: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
+ perbarui sesuai UU 28 tahun 2014
Baris 4:
| image = [[Berkas:PD-icon.svg|60px|Domain publik|link=]]
| imageright = {{Lambang Indonesia|60px}}
| text = ''Berkas ini berada pada '''[[domain publik]]''' di [[Indonesia]] karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan '''Pasal 1443 huruf b [http://idsipuu.wikisourcesetkab.orggo.id/wikiPUUdoc/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002174326/UU0282014.pdf Undang-Undang Nomor 1928 Tahun 20022014 tentang Hak Cipta]'''''.
<div style="font-size:x-small; font-style:italic; margin-left:1em;">
TidakPerbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
<ol style="list-style-type:lower-alpha;">
<li> Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau PerbanyakanPenggandaan lambang Negaranegara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; </li>
<li> Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau PerbanyakanPenggandaan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyakdilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik denganoleh peraturan perundang-undangan maupun dengan, pernyataan pada Ciptaan itu sendiritersebut, atau ketika terhadap Ciptaan itutersebut diumumkandilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau diperbanyakPenggandaan; atau </li>
<li> Pengambilanpengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.; atau </li>
<li> pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. </li>
<li> Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. </li>
</ol><span class="licensetpl_link" style="display:none;"><nowiki>http://</nowiki>{{fullurl:{{FULLPAGENAMEE}}}}</span><span class="licensetpl_short" style="display:none;">DU-PemerintahIndonesia</span><span class="licensetpl_long" style="display:none;">Domain Umum-Pemerintah Indonesia</span>
}}{{#if:{{{kat|}}}||<includeonly>[[Kategori:Gambar domain umum|{{PAGENAME}}]]</includeonly>}}<noinclude>