Pelabuhan Indonesia III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
homepage = [http://www.pp3.co.id/ www.pp3.co.id]
}}
'''PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III''' atau disingkat '''Pelindo III''' adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
 
== Sejarah ==
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 1960, selanjutnya pada kurun waktu [[1969]] s/d [[1983]] bentuk Perusahaan Negara telah diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 dan selanjutnya pada kurun waktu tahun 1983 s/d [[1992]] untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985, dan sejak tahun 1992 seiring dengan pesatnya Perkembangan dunia usaha maka status Perum diubah menjadi Perseroan hingga saat ini dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992 dan telah diubah terakhir dengan Akta Perubahan Nomor 128 tanggal 25 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso, SH.
 
Sejarah PT Pelindo III (Persero) terbagi menjadi beberapa fase penting berikut ini:
# Perseroan pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No.19 Tahun 1960.
# Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara
diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
# Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan
pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan,
diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1985.
# Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah
menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas
Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
# Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
''PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis
inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran
kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan
tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III
(Persero) mampu
menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat. ''
 
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Umum,
<nowiki> </nowiki>PT Pelindo III (Persero) bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan dan Lingkungan Maritim.
Dengan demikian status Pelindo bukan lagi sebagai “regulator” melainkan
“operator” Pelabuhan, yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo dari
Port Operator menjadi Terminal Operator.
 
Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang
diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT
Pelindo III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
 
PT Pelindo III (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya, mengelola 43
<nowiki> </nowiki>pelabuhan yang tersebar di 7 Propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 9 anak perusahaan.
== Wilayah operasi ==
Pelindo III mengelola sebanyak 40 pelabuhan yang dikelompokkan menjadi 17 pelabuhan cabang dan 14 pelabuhan kawasan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu :