Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BUMD |
BUMD |
||
Baris 14:
* Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
* Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
* Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal [[2000]], dirubah status menjadi '''PO '''(Perusahaan otobus) pada awal tahun [[2000]], sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]]. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]], '''Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Haryanto''' dan '''Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Miniarta'''.
* Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
|