BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
 
== Kepesertaan wajib ==
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. <ref>[http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/ 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS]</ref>
 
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.