Pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nicko Baskara (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nicko Baskara (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
# Jasa Lainnya
 
1. '''Pengadaan barangBarang''' <br />
'''Barang publik''' adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak baik secara berkelompok maupun secara umum, sedangkan barang privat merupakan barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.<br />
<br />
2. '''Pekerjaan Konstruksi''' <br />
'''Pekerjaan Konstruksi''' adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).<br />
<br />
3. '''Jasa Konsultasi''' <br />
<br />
'''Jasa Konsultansi''' adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan. <br />
4. '''Jasa Lainnya''' <br />
'''Jasa Lainnya''' adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. <br />
<br />