Swakelola (pengadaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erapoibara (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Kementerian,Lemba...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa dimanayang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
 
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Kementerian,Lembaga,Daerah,Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
a.* Kementerian,Lembaga lembaga,Daerag daerah, Institusiinstitusi Penanggungpenanggung Jawabjawab Anggarananggaran;
b.* Instansi Pemerintahpemerintah lain Pelaksanapelaksana swakelola, Swakelola;dan/atau
c.* Kelompok Masyarakatmasyarakat Pelaksanapelaksana Swakelolaswakelola
 
{[Katagori[Kategori: Pengadaan]}]