Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.158.133 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bonaditya
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
 
Pemerintah Daerah dandi DPRDIndonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan undang-undang.