Musyawarah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-adalah merupakan +adalah)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi}}
<ref>The University Teaching of Social Sciences Books, W.A Robson</ref>
'''Musyawarah''' berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti [[berunding]], urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan [[modern]] tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap [[rendah hati]] untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
[[Berkas:Panel Discussion 2.jpg|thumb|280px|Sekelompok orang sedang bermusyawarah membicarakan sesuatu]]
 
'''Demokrasi''' adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia [[politik]], [[demokrasi]].Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari [[demokrasi]], dalam [[demokrasi pancasila]] penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah [[mufakat]] dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan [[pemungutan suara]], jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.<br />
 
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip ''trias politica'' yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
== Musyawarah dan komunikasi ==
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
[[Komunikasi]] adalah proses suatu ide yang dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
 
Ketiga jenis
Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di
<nowiki> </nowiki>bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
 
Selain pemilihan umum
== Musyawarah dalam keseharian ==
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh kecil di saat kita ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan makanan apa dan di mana akan makan. Sering juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.<br />
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
<nowiki> </nowiki>namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk
memilih (mempunyai hak pilih).
 
Kedaulatan rakyat yang
Jika kita melihat kemajuan [[teknologi]] serta musyawarah yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu di dalamnnya terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan di zaman sekarang masih diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, urusan diterima atau ditolak itu merupakan urusan belakangan, asalkan keputusan dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya memiliki persetujuan dan nilai yang kuat. Seperti pada Pasal 28 [[Undang-Undang Dasar 1945]] menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.” Maka sebagai warga negara yang memiliki hak, gunakanlah hak yang kita miliki tersebut dengan benar.<br />
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
<nowiki> </nowiki>anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam
sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta
<nowiki> </nowiki>demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih
pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih
<nowiki> </nowiki>kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,
<nowiki> </nowiki>dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas
narapidana).
 
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
<nowiki> </nowiki>Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
 
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu ''demos'' yang berarti rakyat, dan ''kratos/cratein'' yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat
ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
 
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
<nowiki> </nowiki>dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan
<nowiki> </nowiki>untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica
<nowiki> </nowiki>ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab,
bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk
gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi
rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (''accountable''), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya
secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
 
== Musyawarah dalam dunia politik ==
Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan dikatakan selanjutnya bahwa keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods) yaitu mengenai apa yang dilakukan dan siapa mendapat apa. Dari pengertian ini sudah jelas bahwa kita memang memiliki hak sendiri dalam menyalurkan aspirasi kita. Tidak ada yang dapat melarang kita untuk berpendapat.<br />[[Berkas:Round Table Conference.jpg|thumb|280px|Konferensi Meja Bundar antara Belanda dan Indonesia di Den Haag, Belanda, merupakan salah satu contoh musyawarah di dunia politik]]
<br /> <br />
Ilmu politik menurut W.A Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences<ref>The University Teaching of Social Sciences Books, W.A Robson</ref> mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatiannya tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu. Ilmu politik juga berkaitan dengan masalah kekuasaan, kepemimpinan seseorang yang memiliki pengaruh terhadap jalannya kehidupan politik di sebuah negara. Bagaimana pemimpin itu memimpin akan mempengaruhi bagaimana masyarakatnya bertindak dan berlaku.<br />
<br />
Tidak semua orang akan dengan mudahnya memberikan pendapatnya, bersuara juga merupakan hal vital yang tidak semua orang dapat lakukan. Ketidakpercayaan terhadap diri sendiri merupakan hal yang sering dijumpai oleh kita sebagai manusia, kita juga takut salah dalam berpendapat, takut nantinya akan ada pembicaraan di belakang kita dan membuat diri kita menjadi tidak nyaman di tengah-tengah kelompok. Karena itu kebanyakan dari kita memilih [[opsi]] diam saja yang disinyalir bahwa diam adalah mencari keamanan tanpa melakukan apa-apa tetapi hal negatifnya adalah masalah dapat saja tidak terpecahkan secara baik karena masih ada yang belum menyalurkan aspirasinya. Partisi politik sendiri dari buku dasar-dasar ilmu politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksudkan untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. [[Partisipasi]] dapat bersifat individual atau [[kolektif]], terorganisir atau [[spontan]], mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan [[legal]] atau [[ilegal]], [[efektif]] atau tidak efektif.<br />
<br />