Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kotak info / tugas dan fungsi
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57:
| koordinasi = <!--diisi kementerian yang dikoordinasikan (khusus kementerian koordinator)-->
| alamat = Jl. Veteran No. 17 - 18 [[Jakarta Pusat]] 10110
| situs web = {{URL|http://www.setneg.go.id}}
| catatan =
}}
 
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (dahulu '''Sekretariat Negara Republik Indonesia''', disingkat '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
 
Baris 72 ⟶ 71:
===Fungsi===
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
#* pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.
#* pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi.
#* pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil Presiden.
#* penyiapan naskah-naskah bagi Presiden dan Wakil Presiden.
#* pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
#* pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan administrasi pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.
#* pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga daerah,lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
#* penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri.
#* penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
#* pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
#* penyelenggaraan pelayanan dan dukungan perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kehumasan, teknologi informasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, penyediaan prasarana dan sarana, serta administrasi umum lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
#* pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
#* pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
 
== Organisasi ==
Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/4/1870.bpkp Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010]</ref>:
#* [[Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Presiden]]
#* [[Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Wakil Presiden]]
#* [[Sekretariat Militer Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Militer]]
#* [[Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Kementerian]]
#* Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
#* Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
#* Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
#* Deputi Bidang Perundang-undangan
#* Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan
#* Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia
#* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
#* Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika
#* Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah
 
== Menteri Sekretaris Negara ==
Baris 114 ⟶ 113:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.setneg.go.id Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2597&filename=Perpres%2058%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara]
 
{{Setneg RI}}