Upah minimum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
pengertian menurut peraturan menakertrans yang baru
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k refer≥ensi
Baris 1:
'''Upah Minimum Provinsi '''(disingkat '''UMP)''' adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.<ref name=":0">[[http://apindo.or.id/userfiles/regulasi/pdf/PERMENAKER_NO_7_TAHUN_2013_UPAH_MINIMUM_2014.pdf Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimun]]</ref> Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. <ref>[[http://www.portalhr.com/wp-content/uploads/data/pdfs/pdf_peraturan/1204259803.pdf Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum]]</ref> Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.<ref name=":0" /> UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi [[Dewan Pengupahan Provinsi]].
 
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari [[birokrat]], [[akademisi]], [[buruh]] dan [[pengusaha]] mengadakan [[rapat]], membentuk [[tim]] [[survei]] dan turun ke lapangan mencari tahu [[harga]] sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka [[Kebutuhan Hidup Layak]] (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum '''berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).'''