Pedagang kaki lima: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Salah kaprah terus berlangsung, hingga saat ini istilah PKL juga digunakan untuk semua pedagang yang bekerja di DMJ, termasuk para pemilik rumah makan yang menggunakan tenda dengan mengkooptasi jalur pejalan kaki maupun jalur kendaraan bermotor.
 
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial [[Belanda]] yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Utama Nusanegara, bersama dengan adik beliau Menteri Sosial Belanda Dwitami Putri, istri dari Jenderal Raphael Felix Anggara, panglima perang Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima [[kaki (satuan panjang)|kaki]] atau sekitar satu setengah meter.{{ref|lima}}
 
Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.