LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membutuhkan referensi.
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 40:
Di awal tahun 1980an, LBH Jakarta mulai menerapkan pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus. Pendekatan ini diambil atas kesadaran akan adanya ketimpangan struktur ekonomi, sosial dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia.
Pendekatan bantuan hukum struktural tidak hanya melalui pendampingan hukum, dalam arti litgasi dan non-litigasi, namun juga pemberdayaan sumber daya hukum masyarakat, kampanye publik, dan juga advokasi kebijakan.
 
== Visi ==
# Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum Yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yg adil & beradab/berprikemanusiaan secara demokratis
# Terwujudnya suatu sistem hukum & administrasi yang mampu menyediakan tata cara & lembaga-lembaga lain melalui setiap pihak dapat memeroleh & menikmati keadilan hukum
# Terwujudnya suatu sistem ekonomi, poilitik & budaya yg membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setia keputusan yang berkenaan dengan kepentngan mereka & memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati & menjujung tinggi hak
== Misi ==
# Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai Negara hukum yang demokratis, dan berkeadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
# Menanamkan dan menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyarakat miskin, sehingga mereka sendiri dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan mereka.
# Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan hak-hak golongan masyarakat miskin.
# Menciptakan kondisi awal yang akan mendukung usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan golongan masyarakat miskin
 
== Kegiatan ==