Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah<ref>[http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004]</ref>. Sistem ini adalah pengganti dari [[Garis-garis besar haluan negara|Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)]] dan mulai berlaku sejak tahun 2005 <ref>[http://www.solopos.com/2014/04/01/gagasan-era-demokrasi-tanpa-gbhn-499820 SOLOPOS.COM : Era Demokrasi Tanpa GBHN]
</ref>.
 
==Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional==
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.