Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
memperbaiki poin-poin tugas pokok
Baris 20:
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
* melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
* memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi;
penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi;
kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
 
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.