Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam |singkatan = BP Batam |gambar...' |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
}}
'''Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam''' (disingkat '''BP Batam''') adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh [[Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam]] dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Sebelumnya BP Batam adalah '''Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam''' atau lebih dikenal dengan nama '''Otorita Batam'''. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam adalah [[Lembaga
== Pranala luar ==
|