Universitas Nusa Cendana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
 
Dalam perkembangannya, Undana terus bertumbuh dan hingga saat ini Undana telah melakukan wisuda ke-92 (1 September 2014), telah menghasilkan 45.998 alumni yang menyebar di berbagai kawasan di Indonesia terutama di NTT sendiri dan mengisi lowongan birokrasi hingga 87 persen bahkan mendominasi berbagai eselon di tingkat Provinsi dan di 22 kabupaten/kota di NTT. Namun kiprah Undana di bidang riset masih terbatas karena terbatas dana riset maupun dana pengembangan hasil. Nampaknya riset akan berakhir sebagian besar dalam bentuk laporan penelitian atau publikasi ilmiah dan jarang bermuara pada produk-produk intelektual yang bernilai ekonomi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mendalam agar ikut secara lebih signifikan mengangkat bangsa Indonesia ke level yang lebih tinggi dari sisi kemajuan ipteks.
 
== FAKULTAS ==
Dalam rangka mendirikan Univeristas di Propinsi Nusa Tenggara Timur, dibentuk panitia Inti Pendirian Universitas negeri di Kupang, Panitia diketuai oleh W. J. Lalamentik (Gubernur NTT waktu itu), dengan Sekretaris 1 Kapten El Tari dan Sekretaris 2 Drs. R. Karsono. Panitia ini dilengkapi dengan lima seksi yang anggotanya terdiri dari pejabat dan tokoh masyarakat di NTT.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 111 Tahun 1962, tanggal 28 Agustus 1962 ditetapkan berdirinya Universitas Negeri yang berkedudukan di Kupang terhitung mulai tanggal 1 September 1962. Untuk pertama kali berdasarkan SK Menteri PTIP, Universitas negeri di Kupang terdiri dari 4 fakultas yakni : Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan. SK Menteri tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden No. 67 Tahun 1963, tanggal 23 April 1963.
 
Univeristas Negeri yang baru berdiri tersebut diresmikan pada tanggal 17 September 1962 bertempat di Ruang Sidang DPRD Dati I NTT. Karena beberapa alasan teknis (terutama tenaga pengajar dan laboratorium) maka belum semua fakultas yang tercantum dalam SK pendirian Universitas dapat dilaksanakan.
Untuk langkah pertama fakultas yang dibuat adalah :
* Fakultas Ketatanegaraan dan Ketata niagaan (FKK)
* Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) :
# Di Kupang untuk jurusan : Ilmu Hukum, Ekonomi, dan Hayat
# Di Ende untuk jurusan : Pasti Alam, Pendidikan, dan Bahasa Inggris.
 
== FAKULTAS ==