Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gobeavers (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gobeavers (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Pusat Pembinaan Mental (Pusbintal) TNI adalah salah satu satuan pelaksana di lingkungan [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI). Sesuai dengan [[Peraturan Presiden]] RI No. 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI <ref>[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/428.pdf Perpres 10 Tahun 2010]</ref> Pasal 37, tugas utama Pusbintal TNI adalah menyelenggarakan pembinaan mental integratif di lingkungan TNI dalam rangka penyiapan kemampuan dan kekuatan TNI. Pusbintal TNI secara organisasi dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Kapusbintal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Panglima TNI]], dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Saat ini kantor Pusbintal TNI berada di Gedung Adi Sutjipto Lantai 8, Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
 
Berikut ini adalah daftar pejabat Kepala Pusbintal TNI: