Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.83.130.202) dan mengembalikan revisi 7749917 oleh Hysocc
Anshar Djie (bicara | kontrib)
Persoalan Pengertian atau Definisi Hukum serta unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan pengertian hukum secara umum.
Baris 11:
</ref>
 
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>Pengertian Hukum[http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html]
</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.<ref>Definisi Hukum[http://statushukum.com/definisi-hukum.html]
</ref>
 
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref>[http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html]Pengertian Hukum Secara Umum</ref> Secara umum, rumusan [http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html pengertian hukum] setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
* Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
* Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
* Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula [http://statushukum.com/norma-hukum.html norma hukum] yang bersifat fakultatif/melengkapi.<ref>[http://statushukum.com/norma-hukum.html]Norma Hukum</ref>
* Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.<ref>[http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html]Pengertian Hukum Secara Umum</ref>
== Bidang hukum ==
 
Baris 81 ⟶ 90:
* [[Hukuman pukulan rotan]]
* [[Hukum Adat]]
 
== Catatan kaki ==
{{reflist}}