Achmad Dimyati Natakusumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: beliau → ia (2) using AWB
Baris 20:
|successor2 = [[Erwin Kurtubi|Drs. H. Erwan Kurtubi, MM]]
|predecessor2 = [[Yitno|Drs. H. Yitno]]
|president2 = [[Abdurrahman Wahid]]</br />[[Megawati Soekarnoputri]]</br />[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
|governor2 = [[Hakamuddin Djamal]]</br />[[Djoko Munandar]]</br />[[Ratu Atut Chosiyah]]
|birth_date = {{Birth date and age|1966|9|17|mf=y}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Tangerang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
Baris 54:
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan bupati saat itu tidak diikuti dengan adanya penahanan karena harus ada izin dari Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. Achmad Dimyati malah kemudian terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih mengambang tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.
 
Di lain pihak, sepak terjangnya di DPR-RI cukup baik. Pada tanggal 1 September 2010, sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, beliauia memberi pernyataan bahwa DPR optimis bisa menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, atau minimal 90 persennya akan terpenuhi.
 
Sehubungan dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2009, pada 19 Oktober 2011 akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Achmad Dimyati dari semua tuduhan dan dinyatakan tidak bersalah.
 
Dimyati juga sempat menjadi salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia tahun 2014, yang juga merupakan satu-satunya calon yang mewakili partai politik. Hal ini sempat menjadi bahan pembicaraan yang menarik dalam geliat perpolitikan nasional setelah banyaknya pandangan positif dan negatif dari kalangan politisi di DPR. Selain itu, Dimyati juga didesak mundur dari proses pemilihan hakim MK oleh para kerabatnya di dalam partai PPP, dengan alasan bagusnya prospek elektabilitas beliauia di Pemilu Legislatif 2014 yang dapat menghasilkan keuntungan politik bagi partai. Pada akhirnya, Dimyati pun memilih untuk mengundurkan diri dari proses pemilihan dengan alasan untuk fokus kepada pemilihan umum legislatif 2014 dan melanjutkan karir nya di dunia politik.
 
Dalam hasil Pemilu Legislatif 2014, Dimyati Natakusumah kembali ditetapkan KPU menjadi Calon Legislatif DPR-RI terpilih 2014-2019, yang sekarang mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III. Serta pada tanggal 4 Juli 2014, Dimyati resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR-RI, menggantikan Lukman Hakim Saifuddin.
 
==Riwayat Pendidikan==
Baris 70:
* S2 Ilmu Politik, [[Universitas Indonesia]], Jakarta, tahun 2006
* S2 Ilmu Hukum, [[Universitas Pasundan]], Bandung, tahun 2007
* S3 Ilmu Hukum, [[Universitas Padjajaran]], Bandung, tahun 2012
 
==Riwayat Pekerjaan==
Baris 106:
{{succession box|title=[[Daftar Bupati Pandeglang|Bupati Pandeglang]]|years=2000–2009|before=[[Yitno|Drs. H. Yitno]]|after=[[Erwin Kurtubi|Drs. H. Erwan Kurtubi, MM]]}}
{{S-end}}
 
{{indo-bio-stub}}
 
{{DEFAULTSORT:Natakusumah, Achmad Dimyati}}
 
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Anggota DPR]]
 
 
{{indo-bio-stub}}