Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekrit 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
 
Berdasarkan [[UUD 45]] yang telah [[amandemenPerubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|diamandemen]], [[lembaga]] ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal [[31 Juli]] [[2003]].<ref>{{citeweb
| url = http://www.tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml
| title = DPA Resmi Bubar