Metrologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar)
Baris 33:
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
 
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau ''National Metrology Institute'' (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPIMetrologi–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPIMetrologi–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.
 
Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit KIM–LIPIMetrologi–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit KIM–LIPIMetrologi–LIPI tidak memiliki standar acuan atau ''Certified Reference Material'' (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya.
 
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (Puslit KIM–LIPIMetrologi–LIPI) merupakan NMI untuk pengukuran fisika di Indonesia. Tugas dari NMI adalah mendiseminasikan kemamputelusuran pengukuran yang diakui secara internasional kepada laboratorium kalibrasi terakreditasi, produsen CRM terakreditasi, laboratorium rujukan terakreditasi, penyelenggara uji profisiensi teregistrasi dan laboratorium penguji terakreditasi. Dalam hal ini, Puslit KIMMetrologi-LIPI selaku NMI mendiseminasikan ketertelusuran pengukuran fisika kepada laboratorium penguji melalui jaringan laboratorium kalibrasi terakreditasi. Dengan demikian sistem ketertelusuran nasional di bidang pengukuran fisika
sudah terbangun.