Pembicaraan:Otonomi daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anshar Djie (bicara | kontrib)
Anshar Djie (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
Saya sebenarnya tidak memahami maksud penyunting terdahulu yang pada paragraf kedua menuliskan "Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban". Tolong dijelaskan karena saya tidak melihat relevansinya dengan paragraf sebelumnya dan tidak mengerti maksud dan tujuan kalimat tersebut. Begitu juga dengan paragraf ketiga "berlandaskan pada acuan hukum". Konsep otonomi daerah hanya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Tidak ada dasar lainnya selain itu. Ketika dikatakan bahwa otonomi daerah juga merupakan implementasi dari tuntutan globalisasi, menurut saya itu adalah kesimpulan yang seharusnya diberikan penjelasan mengenai relevansi implementasi globalisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Selain itu, implementasi dari tuntutan globalisasi juga bukan dasar pelaksanaan otonomi daerah tetapi mungkin lebih tepat menjadi "latar belakang otonomi daerah" selain daripada tuntutan daerah-daerah otonom yang menginginkan kemerdekaan karena adanya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Selanjutnya menjadi tidak tepat ketika dikatakan "implementasi dari tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara...". Mungkin lebih tepat bila kata "diberdayakan" diganti dengan dilaksanakan. Karena suatu "tuntutan" tidak dapat diberdayakan. Saya mohon artikel ini ditinjau dan kepada penyunting terdahulu saya mohon penjelasan agar dapat dilakukan penyuntingan terhadap kalimat-kalimat tersebut. ([[Pengguna:Anshar Djie|Anshar Djie]] ([[Pembicaraan Pengguna:Anshar Djie|bicara]]) 18 September 2014 17.09 (UTC))
 
== Pelaksanaan Otonomi Daerah ==
 
Saya menambahkan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ([[Pengguna:Anshar Djie|Anshar Djie]] ([[Pembicaraan Pengguna:Anshar Djie|bicara]]) 18 September 2014 17.11 (UTC))
Kembali ke halaman "Otonomi daerah".