Program Pendidikan Profesi Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dj Ran (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pendidikan Profesi Guru''' (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persya...'
 
Dj Ran (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
==Tujuan==
PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
 
==Kebijakan==
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan<ref>http://www.fajar.co.id/nasional/3127879_5712.html</ref> untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Sarjana non kependidika<ref>http://www.jpnn.com/read/2014/02/10/215699/Sarjana-Non-Kependidikan-Bebas-jadi-Guru-Profesional-</ref>n juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung resiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru adalah profesi khusus. Mestinya pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.
 
==Referensi==
{{reflist}}
 
{{pendidikan}}
{{Pendidikan}}
[[Kategori:Psikologi]]
[[Kategori:Pendidikan]]