Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Budihandoyo (bicara | kontrib)
k typo -menyelesakan +menyelesaikan
Budihandoyo (bicara | kontrib)
Tambah subbab dan pranala luar
Baris 1:
=== Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ===
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil[[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie''. Pengesahannya dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
 
Baris 14:
# Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
 
=== Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ===
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
# '''Buku I Aturan Umum''' (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
Baris 71:
## Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
 
=== Ketentuan Terkait ===
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
Baris 82:
* Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
* Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
 
== Pasal-Pasal KUHP yang Populer ==
Berikut adalah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui secara umum oleh masyarakat:
* Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
* Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara
* Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan
* Pasal 48 - Overmacht
* Pasal 49 - Noodweer
* Pasal 76 - Nebis in idem
* Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
* Pasal 263 - Pemalsuan surat
* Pasal 284 - Perzinahan
* Pasal 285 - Pemerkosaan
* Pasal 297 - Human trafficking
* Pasal 303 - Perjudian
* Pasal 310 - Pencemaran nama baik
* Pasal 338 - Pembunuhan
* Pasal 340 - Pembunuhan berencana
* Pasal 341 - Penelantaran bayi
* Pasal 346 - Aborsi
* Pasal 351 - Penganiayaan
* Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
* Pasal 362 - Pencurian
== Lihat pula ==
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]]
 
== Bacaan lanjutan ==
* Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
* Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
==Pranala luar==
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29 Wetboek van Strafrecht]
* [http://hukumpidana.bphn.go.id/ Badan Pembinaan Hukum Nasional Sektor Hukum Pidana]
{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
{{hukum-stub}}