Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
→‎Syarat pernikahan berdasar undang-undang: Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Baris 56:
* Dua orang saksi
* [[Ijab dan kabul]]
 
;Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Perkawinan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda agama. Saat ini sedang dilakukan sidang gugatan tersebut.<ref>{{cite web |url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/09/05/menag-indonesia-bukan-negara-sekuler-nikah-beda-agama-sulit-dilakukan |title=Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan |date=5 September 2014}}</ref>
 
=== Pernikahan agama ===