Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
==Fungsi==
[[Lembaga]] Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktek badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha dan mal praktek bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/tugas-dan-wewenang-los "F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY</ref>.
 
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan praktik tata kelola usaha yang tidak beretika, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cara meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan investigasi, memberikan mediasi bila diperlukan serta memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait<ref>[http://www.losdiy.or.id/rencana-strategis "Rencana Strategis"] Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
 
==Tugas==