Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Losdiy2014 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 21:
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di [[Indonesia]]. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) dan [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah [[lembaga]] yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah provinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh [[Gubernur]], maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang [[adil]] dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung, menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi<ref>2014 [http://digilib.uin-suka.ac.id/13326/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf "
==Fungsi==
|