Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cara pendaftaran CPNS |
k ←Suntingan 182.255.2.14 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman |
||
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.png|thumb|right|450px|[[Foto]] peserta diklat prajabatan golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
==
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
Baris 14:
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
==
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon [[tamtama]], calon [[bintara]], calon [[perwira]] menuju status mereka menjadi anggota [[Polri]] dan [[TNI]]. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:
Baris 26:
* [[Pegawai negeri]]
* [[Diklat prajabatan]]
[[Kategori:Pegawai negeri]]
|