Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Cara pendaftaran CPNS
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.png|thumb|right|450px|[[Foto]] peserta diklat prajabatan golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
 
'''[http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/ Calon Pegawai Negeri Sipil]''' (disingkat '''CPNS''') adalah [[pegawai]] yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].
 
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
 
== [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/2014/08/persyaratan-pendafataran-cpns-2014.html Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil] ==
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
 
Baris 14:
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
 
== [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Perbandingan dengan Polri dan TNI] ==
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon [[tamtama]], calon [[bintara]], calon [[perwira]] menuju status mereka menjadi anggota [[Polri]] dan [[TNI]]. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:
 
Baris 26:
* [[Pegawai negeri]]
* [[Diklat prajabatan]]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Pengumuman dan Pendaftaran CPNS Terupdate]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Lowongan CPNS]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Pengumuman CPNS Kementerian]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Pengumuman dan Pendaftaran CPNS Pemda]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Pendaftaran CPNS Kabupaten]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Lowongan CPNS Guru]
* [http://pengumumancpnsterupdate.blogspot.com/search/label/CPNS%20Lembaga%20Pemerintah Lowongan CPNS Bidan]
 
[[Kategori:Pegawai negeri]]