Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Lembaga [[Ombudsman]] Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan diadakan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan badan usaha swasta dan atau pelaku swasta yang beretika dan berkelanjutan.
 
Lembaga Ombudsman Swasta [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan [[Gubernur]] Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008<ref>[http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf|"Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008"] Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta</ref> untuk mendorong terwujudnya praktek tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan [[Imparsial]], [[Independen]] dan Non-[[Diskriminasi]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia.
Baris 15:
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Daerah Istimewa Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
 
Untuk menindaklanjuti CSW, dilakukan serangkaian workshop multistakeholder dan [[konsultasi]] publik untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menghasilkan keinginan bersama untuk segera mewujudkan pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta di DIY. disusul penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi DIY dengan Gatra Tri Brata dan langkah-langkah tersebut mendapat wujudnya secara formal dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur No. 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2004 dan SK Gubernur No. 29/TIM/2004 tentang pembentukan Tim Seleksi Ombudsman Swasta di Provinsi DIY serta disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008<ref>[http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/produk/view.php?file=Pergub/2008/pergub-22-2008.pdf|"Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008"] Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta</ref> tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di [[Provinsi]] Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di [[Indonesia]]. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) dan [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah [[lembaga]] yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah provinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh [[Gubernur]], maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]].