Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
==Sejarah==
[[Gagasan]] pendirian Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berangkat dari inisiatif dan prakarsa dunia usaha dan kelompok [[masyarakat]] sipil di Yogyakarta untuk melakukan perbaikan tata kelola usaha sektor swasta sedemikian rupa memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance. Prakarsa perbaikan ini pada awalnya muncul dari kalangan usaha kecil yang membentuk SBC (Small Business Council) dan berkembang menjadi Gatra Tri Batra yang konsern melakukan kontrol publik terhadap praktek bisnis di Yogyakarta . Upaya untuk mewujudkan prakarsa ini dimulai dengan rangkaian Corporate Sector Workshop (CSW) dari bulan April – Mei 2003 yang melibatkan [[dunia]] [[usaha]], pemerintah dan masyarakat di Yogyakarta.
 
Salah satu rekomendasi dari rangkaian CSW tersebut adalah perlu adanya keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktek [[bisnis]] beretika berkelanjutan, termasuk dalam penyelengaraan [[negara]] dan pemerintahan yang berkait dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu perlu dibentuk sebuah instrumen yg efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktek sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses [[produksi]], dan menghasilkan [[produk]] yang melindungi [[publik]] [[konsumen]] dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak negara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, merupakan lembaga yang dipercaya publik, transparan dan dapat memenuhi tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.
 
Pada awal bergulirnya prakarsa pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY), pembicaraan mengenai pemberantasan korupsi dalam relasi dunia usaha dengan pengelola pemerintahan kencang dibicarakan. Namun pada perkembangan berikutnya penegakan [[etika]] dan perlindungan terhadap konsumen juga mengemuka. Dengan demikian keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) di DIY akan sangat strategis di tengah lemahnya pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat dalam pelayanan publik di pemerintahan dan dunia usaha. Diharapkan [[Lembaga]] Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY), sebagai yang pertama di [[Indonesia]], dapat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat dari praktek bisnis yang tidak beretika dan berkelanjutan.
 
Setelah melalui serangkaian pertemuan dan pembahasan antara dunia usaha, [[pemerintah]] dan masyarakat sipil akhirnya secara formal Gubernur Propinsi DIY, Sri Sultan [[Hamengkubuwana X]] pada tanggal 30 Juni 2004 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta sebagai landasan [[hukum]] keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY). Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mulai efektif bekerja sejak anggota Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) terpilih untuk periode 2005 – 2008 oleh Gubernur [[Propinsi]] D.I.Y pada tanggal 8 Juni 2005.
Tiga tahun kemudian, ketika masa tugas para anggota Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) periode 2005 – 2008 berakhir, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2004 dan di perkuat Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008 sebagai landasan hukum [[organisasi]] Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dan mengukuhkan para anggota baru yang terdiri dari 5 orang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 146/Kep/2008. Para anggota baru ini mulai bertugas tanggal 19 Oktober 2008.